Nusantara memiliki sistem hukum plural yang distingtif—sintesis antara hukum Barat, hukum adat, dan syariah. Landasan yuridis negara seperti legislasi, tradisi, dan yurisprudensi membentuk tata urutan yang berlapis. Keberagaman sistem hukum ini menuntut transformasi berkelanjutan untuk mengintegrasikan ragam komponen ke dalam institusi yudisial yang optimal. Sistem Hukum Campuran Indonesia: Perpaduan